Medan, BeritaTKP.com – Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dalam kurun 100 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 62 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai wilayah di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, praktik perjudian di Medan kini terbagi dalam tiga modus utama, yakni judi online, judi mesin darat, dan judi togel.

Dalam 18 kasus judi online yang diungkap dengan 22 tersangka, polisi menemukan pola baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pelacakan.

“Modus terbaru, pemain tidak lagi menggunakan aplikasi di ponsel pribadi. Bandar menyiapkan perangkat (device) khusus di lokasi tertentu yang bisa digunakan pemain,” ujar Jean Calvijn, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, cara tersebut dilakukan untuk meminimalkan jejak digital di perangkat pribadi para pemain.

Sementara itu, pada sektor judi mesin darat, polisi menyita 85 unit mesin, mulai dari mesin tembak ikan, dingdong, hingga jackpot. Selain itu, dari pengungkapan kasus togel, aparat menetapkan sembilan tersangka dalam enam perkara terpisah.

Zona Merah Perjudian

Penindakan paling masif dilakukan di kawasan Jermal yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan perjudian dan peredaran narkoba.

Kapolrestabes menegaskan bahwa praktik perjudian kerap berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkotika.

“Di mana ada perjudian, sering kali ditemukan juga narkoba. Itu berdasarkan fakta yang kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tegasnya.

Berdasarkan data kepolisian, tiga wilayah dengan pengungkapan tertinggi yakni Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Pancur Batu, dan Kecamatan Medan Barat.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan 404 koin jackpot, sejumlah buku rekap taruhan, kalkulator, serta puluhan telepon seluler.

Jean Calvijn mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas perjudian, khususnya di wilayah Jermal.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah generasi muda terjerat praktik perjudian dan narkotika.(æ/red)