ilustrasi

Medan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial L (65), penjual mainan keliling, atas dugaan kekerasan seksual terhadap 29 siswi sekolah dasar di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan bahwa jumlah korban terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman dari laporan awal salah satu korban.

Polisi menyebut tersangka diduga membujuk korban dengan uang dan jajanan sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada pihak sekolah yang kemudian meneruskan ke kepolisian.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi mengimbau orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan serta mendorong anak untuk berani melapor.(æ/red)