
Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang wanita bernama Martini Binti Zaenal (27), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Pasuruan, karena terlibat dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Menurut Data di Resnarkoba Polres Pasuruan, Martini diamankan di dalam rumahnya dalam adanya perlawanan. Ia merupakan salah satu target operasi petugas Satresnarkoba.
Tak hanya Martini, petugas juga mengamankan teman Martini yang bernama Dwiki Darmawan. Diketahui, kedua sama-sama menjadi pengedar sabu yang digeledah pada Jumat (20/10/2023) lalu. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya polisi berhasil menemukan barang haram jenis sabu dengan berat 20,26 gram.
“Yang perempuan ini kita amankan, karena ikut dalam mengedarkan sabu. Target utamanya kita sebenarnya adalah suaminya. Namun sang suami berhasil kabur,” kata Wakapolres Kompol Hari Aziz didampingi Kasatresnarkoba AKP Agus Purnomo, Kamis (2/11/2023).
Selain Martini dan Dwiki, Satresnarkoba juga menunjukkan ke awak media dua pelaku lain. Yakni, Surahman Fauji Dan Moch. Misbahul Ulum Bin Muh Nur Yasin. Selain memampang empat pelaku, jajaran Satresnarkoba juga menunjukkan hasil mengungkap operasi narkotika salam bulan Oktober 2023, yakni dalam kurun waktu 1 -31 Oktober 2023. “Dalam kurun waktu 1 bulan di bulan Oktober 2023, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan mengamankan 35 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” tegas Wakapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Purnomo menambahkan, kasus yang paling menonjol selama Oktober 2023 adalah penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dari 35 orang yang berhasil diamankan 1 orang diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga.
Dilansir dari memorandum, modus operandi yang mereka lakukan dalam mengedarka narkotika jenis sabu tetap sama seperti biasanya, yakni dengan menjual kepada pembeli secara langsung, atau ada yang menggunakan jasa kurir yang janjian bertemu di suatu tempat.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Oktober 2023 ini berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 98,27 gram sabu, dan 2.312 butir pil koplo.
Saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan, dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka pengedar pil koplo dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (Din/RED)





