
Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tragis terbakarnya empat santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 tersebut baru terungkap ke publik setelah pihak korban membuat laporan pada Juni 2026.
Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa dua tersangka telah ditetapkan, yaitu:
- MR: Pimpinan pondok pesantren.
- AMR: Salah satu santri yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam penanganan tersangka anak (AMR), pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mempertimbangkan rekomendasi terkait perlindungan anak.
Korban Jiwa dan Luka-Luka
Investigasi mendalam mengungkap fakta bahwa jumlah korban sebenarnya mencapai empat orang, bukan tiga seperti yang diberitakan sebelumnya:
- MSS (13): Meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.
- ADR (13): Mengalami luka berat.
- SAH (12): Mengalami luka bakar berat.
- MYS (14): Mengalami luka ringan.
Kronologi Kejadian: Niat Cat Ulang Berujung Petaka
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membeberkan kronologi kejadian yang bermula dari niat untuk mengecat ulang tembok kamar:
- Pimpinan ponpes (MR) meminta korban membeli satu liter bensin sebagai campuran tiner untuk cat.
- Setelah kebutuhan cat terpenuhi, sisa bensin dibawa oleh pelaku (AMR) dan para korban ke kamar kosong dengan maksud membuat ketapel dari kayu.
- Tersangka anak (AMR) mencoba membakar ujung kayu berbentuk ‘V’ untuk membentuknya, namun api menyambar sisa bensin di dalam botol.
- Api merambat cepat ke kasur. Dalam kepanikan, pelaku mencoba memadamkan api dengan memukul botol yang justru membuat api semakin membesar dan membakar ruangan.
- Dua orang sempat melarikan diri, sementara tiga lainnya terjebak di dalam kamar yang terkunci sebelum akhirnya berhasil diselamatkan dan dibawa ke puskesmas.
Ancaman Pidana
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan kedokteran, serta melakukan olah TKP guna melengkapi berkas perkara ini. Penyelidikan sempat terkendala karena para korban tidak langsung melaporkan peristiwa tersebut saat kejadian terjadi di akhir tahun 2025 lalu.(æ/red)





