Batam, BeritaTKP.com – Seorang pegawai pemerintah asal Malaysia berinisial AI bin Ibrahim (29) menjadi korban pemerasan disertai kekerasan saat menginap di Hotel The Hills, kawasan Kampung Seraya, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua orang pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban menginap di kamar 344 Hotel The Hills. Korban sebelumnya telah berkenalan dengan salah satu pelaku. Situasi memburuk ketika pelaku berpura-pura izin ke toilet namun membawa kabur kunci kamar korban, meninggalkan korban dalam kondisi rentan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali bersama rekannya. Di dalam kamar, korban mengalami serangkaian intimidasi dan kekerasan fisik:
- Ancaman Pembunuhan: Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Karena ketakutan, korban menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uangnya.
- Kekerasan Fisik: Saat mencoba melawan atau meminta tolong, korban dipukul di bagian hidung. Ketika berteriak meminta pertolongan, ia kembali dipukul dua kali pada pelipis mata kiri.
- Pemerasan Lanjutan: Di bawah tekanan fisik dan ancaman, korban dipaksa kembali mentransfer uang sebesar Rp 3 juta. Setelah uang diterima, kedua pelaku melarikan diri.
Penangkapan dan Barang Bukti
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang berkoordinasi dengan Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, dua tersangka berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23) berhasil ditangkap pada Minggu (5/7/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat.
- Dua unit telepon genggam Redmi.
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ancaman Hukum
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polsek Batu Ampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap keduanya kini tengah berjalan guna memberikan efek jera atas tindak kriminal yang merugikan warga asing dan mencoreng citra keamanan di Batam tersebut.(æ/red)





