
Bogor, BeritaTKP.com – Tim Kortas Tipikor Polri berhasil melakukan penyitaan fantastis dalam rangkaian penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026). Barang bukti yang ditemukan mencapai total estimasi nilai Rp 476 miliar.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Rincian barang bukti yang diamankan adalah:
- Emas Batangan: Seberat 74 kilogram.
- Mata Uang Asing: US$ 4.767.300 dan 14.083.800 SGD.
- Mata Uang Rupiah: Rp 100 juta.
- Barang Lainnya: Berbagai dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah atau pemilik barang tersebut.
Kaitan dengan Kasus Korupsi dan TPPU
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif atas tiga kasus besar yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
- Kasus PLN: Dugaan korupsi terkait peristiwa blackout (pemadaman total) listrik akibat masalah batu bara.
- Kasus PT ASABRI: Dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI periode 2020–2025.
- Kasus Krakatau Steel: Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI kurun waktu 2020–2025.
Status Penyidikan
Terkait kepemilikan rumah dan barang-barang mewah tersebut, Irjen Totok menyatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan proses pendalaman. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Polri menegaskan akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(æ/red)





