
Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi kini telah menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan AH, perempuan yang ditemukan pingsan akibat menolak ajakan aborsi pacarnya di bawah Jembatan Suramadu. Satu pelaku belum tertangkap kini ditetapkan sebagai DPO.
Kedua pelaku adalah Achmad Fadil Syarif dan Amrullah. Sementara 1 DPO, yakni berinisial ABD. Kedua pelaku yang tertangkap dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dengan korban, AH.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (22/10/2023). Pengeroypkan berawal saat korban mengaku hamil dan minta pertanggungjawaban.
“Korban (AH) menelepon pelaku AF (Fadil) yang merupakan pacar korban untuk memberitahukan bahwa korban hamil dan meminta pertanggungjawaban, lalu mengajak bertemu di Surabaya,” kata Prasetya, dilansir dari detikjatim, Kamis (2/11/2023).
Dari sana, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil. Namun bukannya bertanggung jawab, pelaku malah memaksa kandungan korban agar diaborsi dengan meminum pil KB. Karena menolak, korban dan pelaku lantas terlibat cekcok.
Hingga kemudian muncul kabar jika ada seorang wanita ditemukan lemas di bawah Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Korban yakni AH (21) mengaku dikeroyok oleh kekasih dan temannya. Penganiayaan ini dilakukan di dalam mobil usai AH menolak melakukan aborsi. (Din/RED)





