Sidoarjo, BeritaTKP.com – Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang oknum pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pria berinisial UJF (30) tersebut ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati di bawah umur secara berulang kali.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi bejat pelaku terjadi sepanjang September hingga Desember 2025. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk memanipulasi korban.
- Penyalahgunaan Wewenang: Pelaku membawa korban ke ruangan di lantai 2 gedung ponpes dengan modus memintanya membantu membersihkan gudang.
- Intimidasi: Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Polisi saat ini masih mendalami bentuk intimidasi yang membuat korban merasa takut untuk melapor.
Proses Hukum
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian diteruskan dengan laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rohmawati, Kamis (9/7/2026).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, UJF dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, yaitu:
- UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 81 ayat 3).
- KUHP (Pasal 473 ayat 4).
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 418 ayat 1).
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah terdapat korban lain dalam perkara tersebut. Sementara terkait status operasional ponpes, polisi menyatakan hal tersebut merupakan wewenang pihak pengelola dan instansi terkait, bukan bagian dari kewenangan penyidik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan masing-masing.(æ/red)





