Bandung Barat, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pelajar SMP di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat.
Korban diketahui berinisial ZAAQ, siswa SMP Negeri 26 Kota Bandung. Jasad korban sebelumnya ditemukan di area tersebut, setelah sempat dilaporkan hilang.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan bahwa dua terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur ditangkap di wilayah Kabupaten Garut pada Sabtu (14/2) malam.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut. Mereka sempat berpindah ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut,” ujar Niko.
Dua tersangka masing-masing berinisial YA (16) dan AP (17). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Senin (9/2) sore. Pelaku diketahui datang dari luar kota untuk menemui korban di Bandung.
Polisi juga mengungkap bahwa kabar penculikan yang sempat beredar sebelumnya merupakan informasi yang direkayasa. Ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk menyebarkan pesan yang menyesatkan.
“Informasi mengenai dugaan penculikan itu dibuat oleh pelaku. Saat itu ponsel korban berada dalam kendali mereka,” jelas Kapolres.
Dipicu Perselisihan Hubungan Pertemanan
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YA mengaku merasa sakit hati setelah korban memutuskan hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun. Polisi menduga persoalan tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan.
“Tersangka mengaku tersinggung dan menyimpan rasa kecewa karena hubungan pertemanan mereka diputus,” kata Niko.
Sebelumnya, hubungan korban dan pelaku diketahui cukup dekat. Keduanya pernah bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung. Meski telah berbeda kota, komunikasi di antara mereka disebut masih terjalin.
Polres Cimahi saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing tersangka. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak, mengingat kedua pelaku masih berstatus remaja.
“Kami terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mempertimbangkan aspek hukum anak dalam penanganannya,” pungkas Kapolres.(æ/red)





