MADIUN, BeritaTKP.com – Polda Jawa Timur menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AGF, di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono memperagakan 48 adegan yang tersebar di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Tiga lokasi yang menjadi fokus penyidik meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, kawasan Madiun Lor; rumah orang tua tersangka di kawasan Gang Tentrem, Winongo; serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Ngegong.
Prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Berawal dari Cekcok di Hotel
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari pertengkaran antara tersangka dan Dini di area resepsionis Hotel Mataram Baru.
Dalam prarekonstruksi, penyidik memeriksa adegan komunikasi di resepsionis yang kemudian berujung percekcokan. Menurut keterangan kepolisian, Dini meninggal dunia di lokasi tersebut.
Setelah kejadian itu, tersangka diduga membungkus jasad korban menggunakan kantong tidur atau sleeping bag, kemudian mengangkutnya dengan mobil. Rangkaian tersebut disebut sesuai dengan rekaman CCTV hotel yang diperiksa penyidik.
Prarekonstruksi di Rumah Orang Tua Tersangka
Penyidik kemudian melanjutkan prarekonstruksi ke lokasi kedua, yakni rumah orang tua tersangka. Di tempat tersebut, penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa yang menyebabkan AGF, anak korban yang berusia empat tahun, meninggal dunia di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di halaman.
AKBP Arbaridi Jumhur menyebut terdapat beberapa adegan yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan hasil pendalaman teknis penyidik.
Pencocokan adegan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
Polisi Telusuri Dugaan Upaya Menghilangkan Jejak
Lokasi ketiga berada di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, kawasan Ngegong. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip dalam bahan pemberitaan, di lokasi inilah tersangka diduga melakukan tindakan terhadap jasad kedua korban untuk menghilangkan jejak.
Penyidik juga mendalami keberadaan tungku di lokasi tersebut. Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, tungku itu disebut dibangun setelah proses pembakaran dan pembersihan sisa abu selesai dilakukan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
Mesin Pencacah dan Barang Bukti Diperiksa
Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka membeli mesin pencacah setelah peristiwa tersebut. Mesin itu disebut digunakan dalam rangkaian tindakan terhadap jasad korban, lalu dijual kembali melalui perantara rekannya sekitar dua hari kemudian.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa abu jenazah dilarutkan dan dibuang ke kawasan Jembatan Sungai Winongo.
Mesin pencacah, sisa abu, serta fragmen tulang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan tersebut bertujuan membantu memastikan identitas dan keterkaitan barang bukti dengan kedua korban.
Polisi Dalami Motif
Terkait motif, penyidik mengindikasikan bahwa konflik antara tersangka dan korban diduga berawal dari persoalan hubungan asmara serta tuntutan perhatian dari korban.
Meski demikian, penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti fisik dan hasil pemeriksaan forensik. Rangkaian prarekonstruksi di tiga lokasi diharapkan membantu mengungkap kronologi perkara secara lebih utuh.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Seluruh dugaan yang terungkap dalam prarekonstruksi akan diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.(æ/red)





