SEMARANG, BeritaTKP.com – Seorang pengendara sepeda motor berinisial AH (30) diduga menganiaya seorang perempuan pengemudi mobil di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa tersinggung setelah pelaku beberapa kali diklakson oleh korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kening hingga mengeluarkan darah. Korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang dan menjalani lima jahitan.
Terduga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Teguran Klakson
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai mobil bersama seorang teman perempuannya dari arah timur menuju barat. Dalam perjalanan, korban melihat dua orang yang berboncengan sepeda motor tanpa pelat nomor berhenti dan berbincang di tengah jalan.
Merasa jalannya terhalang, korban kemudian membunyikan klakson agar pengendara motor tersebut menepi. Namun, tindakan itu diduga membuat salah satu pengendara tersinggung dan melontarkan makian kepada korban.
Korban memilih tidak menanggapi dan melanjutkan perjalanan. Situasi kembali memanas ketika pengendara motor tersebut berusaha menyalip mobil korban hingga akhirnya kendaraan berhenti.
Korban yang terkejut kemudian membuka kaca jendela mobil. Terduga pelaku lalu turun dari sepeda motor dan menghampiri korban sebelum memukul bagian keningnya menggunakan tangan kosong.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening. Selain harus menjalani lima jahitan, korban juga dilaporkan mengalami pusing setelah kejadian.
Aksi tersebut sempat direkam oleh seorang saksi menggunakan telepon genggam. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan saksi serta menelusuri rekaman video untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriadi menyatakan bahwa AH berhasil diamankan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan, AH disebut mengakui telah memukul korban menggunakan tangan kosong. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, tindakan tersebut dipicu rasa tersinggung karena korban beberapa kali membunyikan klakson.
Polisi menegaskan bahwa tindakan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Atas dugaan penganiayaan tersebut, polisi menangani perkara dengan mengacu pada Pasal 466 KUHP sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan di jalan raya seharusnya diselesaikan secara tenang tanpa tindakan kekerasan. Perbedaan pendapat maupun rasa tersinggung tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, AH telah diamankan oleh polisi dan perkara tersebut ditangani lebih lanjut sesuai proses hukum.(æ/red)





