MEDAN, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan seorang konten kreator berinisial RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026). Polisi menduga RDLG melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen ketika melakukan siaran langsung dari depan rumahnya di Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan patroli siber rutin.
Berawal dari Temuan Patroli Siber
Menurut Bayu, petugas menemukan siaran langsung yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun serta menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat.
“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Bayu.
Hasil penyelidikan digital dan penelusuran di lapangan mengarah kepada RDLG. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, RDLG disebut mengakui telah melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas melalui akun TikTok pribadinya.
Polisi Sita Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan siaran langsung tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler iPhone 14, satu helai kemeja putih, satu helai celana pendek merah, serta sebuah tripod yang diduga digunakan untuk mendukung pembuatan siaran langsung.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Polisi Dalami Motif Tersangka
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan kepolisian, tindakan RDLG diduga dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya.
RDLG disebut pernah berprofesi sebagai kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif memproduksi konten seperti sebelumnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang berkaitan dengan persoalan pribadi tersangka.
Bayu menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Namun, pendalaman lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengungkap latar belakang dan rangkaian peristiwa secara utuh.
Tersangka Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
Penyidik menjerat RDLG dengan sangkaan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Polisi juga menerbitkan surat penahanan awal terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terkait permintaan maaf, Bayu menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegas Bayu.
Polda Sumut Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membuat, membagikan, maupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan dan perpecahan, khususnya yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Para kreator konten juga diharapkan menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab serta menghormati keberagaman untuk menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
Hingga informasi ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





