Momen Dwi Bagus dipertemukan dengan istri sahnya usai prarekonstruksi di rumahnya Kota Madiun (Foto: Dok. Istimewa)

MADIUN, BeritaTKP.com – Dwi Bagus Martono (40), alias Tono, tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), di Kota Madiun, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia mengaku menyesali perbuatannya setelah kasus pembunuhan yang menjeratnya menjadi perhatian publik.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur sebelum tersangka dibawa ke Kota Madiun untuk menjalani prarekonstruksi pada Selasa (27/10/2026).

“Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat, merasa bersalah dan menyesal,” ujar Dwi Bagus kepada awak media.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Harti, ibu kandung Dini, serta masyarakat luas. Dalam keterangannya, tersangka berdalih bahwa perbuatannya terjadi karena khilaf.

Prarekonstruksi Digelar di Tiga Lokasi

Usai konferensi pers, Dwi Bagus dibawa ke Kota Madiun untuk menjalani prarekonstruksi di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi pertama berada di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun. Prarekonstruksi berlangsung sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam hotel sehingga hanya dapat memantau dari halaman.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke sebuah rumah kosong yang merupakan kediaman mendiang orang tuanya di Jalan Doho, Gang Tentrem, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo. Di lokasi tersebut, tersangka memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap anak Dini.

Rangkaian prarekonstruksi kemudian berlanjut ke rumah pribadi Dwi Bagus di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.

Saat tiba di lokasi terakhir, tersangka mendapat teriakan dan hujatan dari warga yang telah berkumpul. Dengan pengawalan ketat, petugas membawa tersangka masuk ke rumah hingga ke area belakang yang disebut berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kedua korban.

Secara keseluruhan, terdapat 38 adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi tersebut.

Tersangka Bertemu Istri Sah dan Keluarga Dini

Setelah rangkaian prarekonstruksi, Dwi Bagus dipertemukan dengan istri sahnya, Marta. Dalam video yang beredar, Marta terlihat berbicara dengan tersangka dalam suasana emosional. Dwi Bagus kemudian bersimpuh di hadapan istrinya sambil meminta maaf, dengan tangan masih dalam kondisi terborgol.

Tersangka juga diberi kesempatan bertemu dengan keluarga Dini, termasuk ibu kandung korban, Harti (58), serta saudara perempuan Dini.

Pertemuan tersebut berlangsung di tengah kesedihan keluarga yang kehilangan Dini dan cucunya. Harti mengaku terpukul setelah melihat langsung rangkaian prarekonstruksi yang berkaitan dengan kematian anak dan cucunya.

Ia meminta agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

“Saya ingin pelaku dihukum mati,” ujar Harti.

Harti kembali menegaskan tuntutannya karena menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka telah merenggut nyawa anak dan cucunya.

Keluarga Sempat Tidak Menyetujui Pernikahan Siri

Dalam keterangannya, Harti mengungkapkan bahwa Arshaka sebelumnya tinggal dan dirawat olehnya di Bogor sejak kecil. Namun, sekitar empat bulan sebelum kejadian, anak tersebut ikut Dini tinggal di Ponorogo.

Harti juga menceritakan bahwa keluarganya sebenarnya tidak menyetujui hubungan pernikahan siri antara Dini dan Dwi Bagus. Menurutnya, penolakan itu berkaitan dengan status Dwi Bagus yang masih memiliki istri sah.

Meski demikian, menurut penuturan Harti, Dwi Bagus bersikeras hingga pernikahan siri tersebut tetap berlangsung pada 2023.

Pernyataan keluarga tersebut menjadi bagian dari latar belakang hubungan para pihak. Namun, motif dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Dini serta anaknya tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus kematian Dini Hardiyanti dan Arshaka Ghafa El Faezya kini ditangani kepolisian. Prarekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyelidikan.

Permintaan maaf serta pengakuan khilaf dari tersangka tidak dengan sendirinya menentukan pertanggungjawaban pidana maupun hukuman yang akan dijatuhkan. Penentuan kesalahan dan sanksi tetap menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, keluarga korban berharap perkara tersebut diproses secara tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum.(æ/red)