Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 17,29 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep sebuah mobil Honda CRV. Seorang pria berinisial MA (25) ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di Exit Tol Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
“Petugas menghentikan kendaraan Honda CRV warna putih bernomor polisi A 1724 UO yang dikemudikan tersangka MA dan hendak menuju Pelabuhan Bakauheni,” ujar Dwi, Kamis (19/2/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 10 Februari 2026 mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan menuju Bakauheni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di ruas tol wilayah Lampung Selatan selama hampir sepekan.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.50 WIB, kendaraan yang dicurigai terpantau melintas. Petugas kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di pintu keluar tol.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik bertuliskan “Very Delicious” yang berisi sabu dengan total berat 17,29 kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam ban serep untuk mengelabui petugas.
Kurir Dijanjikan Rp170 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, MA yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, mengaku berperan sebagai kurir. Ia membawa sabu dari Sumatera Selatan untuk dikirim ke Pulau Jawa.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp170 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Dwi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda CRV, satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
MA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai sekitar Rp25,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 68 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.(æ/red)





