Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak tujuh komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) berhasil diringkus oleh Polda Jatim. Satu pelaku terpaksa harus ditembak mati lantaran telah berusaha menabrak petugas saat dilakukan penangkapan.
Satu pelaku yang ditembak mati adalah YS ,22, warga asal Way Kanan Lampung. Sedangkan enam pelaku lainnya adalah YMS ,33, warga asal Jakarta Timur, QH ,38, warga asal Bogor, Jawa Barat, HS ,28, warga asal Way Kanan Lampung, EB ,30, warga asal Banjarnegara Jawa Tengah, MS ,30, warga asal Bekasi, dan A ,25, warga asal Way Kanan Lampung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. YMS misalnya bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian, QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
“HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Sedangkan MS bertugas masuk ke lubang (manhule) untuk mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sementara YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan.
Gatot menyampaikan jika modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali. “Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong,” jelasnya.
Pada Selasa (11/1/2022) Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu dengan Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.
“Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil,” terang Gatot.
Lalu sekitar pukul 02.30 wib para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
Kemudian sekitar pukul 03.30 wib, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk. Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas.
Kemudian petugas turun dan melakukan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.
Lantaran anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya. “Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba. (k/red)






