Kalimantan Barat, BeritaTKP.com – Penipuan bermodus barang antik pembawa rezeki membuat seorang warga merugi jutaan rupiah. Komplotan para penipu ini akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Singkawang Kalimantan Barat.

Seorang korban mengaku kehilangan uang Rp 7 juta. Dua pelaku yakni IW dan IS berhasil ditangkap di Singkawang Tengah. Dari hasil pemeriksaan terungkap komplotan penipu ini telah melakukan penipuan di 12 lokasi berbeda.

“Ada satu lokasi yang baru bisa kita ungkap dari 12 TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino, Selasa (18/1/2022). Polisi juga menyita benda menyerupai emas batangan dan tiga keris berwarna keemasan yang digunakan untuk menipu korban.

Selain itu dari tempat tinggal pelaku juga ditemukan potongan kain ukuran kecil, batu plastik warna merah, biji berbentuk kristal warga merah, dan empat taring melengkung. “Pelaku telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya.

David menjelaskan, korban yang melaporkan penipuan ini menceritakan didatangi kedua pelaku saat baru keluar dari bank usai mengambil uang.

“Pelaku berpura-pura minta diantarkan kepada bos emas untuk menjual emas,” tuturnya. Entah apa yang dilakukan kedua pelaku, korban menuruti begitu saja dan mengantarkan kedua pelaku ke suatu tempat yang diminta oleh pelaku. Di tempat itu korban ditawari barang antik pembawa rezeki seharga Rp 7 juta.

Pelaku menceritakan kepada korban bahwa barang-barang antik itu bisa mendatangkan rezeki.

“Korban mau-mau saja menuruti dan mengeluarkan uang Rp 7 juta,” ujarnya. Setelah pelaku pergi, korban baru tersadar menjadi korban penipuan dan melapor ke Polres Singkawang. (RED)