Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Aksi kriminalitas yang dilakukan oleh komplotan penagih utang atau debt collector (mata elang) di Bandar Lampung memicu sorotan publik. Pasalnya, salah satu dari enam tersangka yang diringkus Polda Lampung ternyata merupakan pensiunan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial S.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi bahwa tersangka S telah pensiun dari kedinasan sekitar tiga tahun lalu sebelum akhirnya terlibat dalam aksi perampasan kendaraan ini.

Modus Canggih: Aplikasi Berbayar dan Penyamaran

Komplotan ini tidak beraksi secara acak. Mereka menggunakan aplikasi berbayar di ponsel untuk melacak data kendaraan yang menunggak cicilan. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan kendaraan yang mereka temui di area publik.

  • Pengejaran: Setelah target (Mitsubishi Pajero Sport) ditemukan, para pelaku membuntuti korban hingga dihentikan di sekitar kawasan Mal Central Plaza, Bandar Lampung.
  • Intimidasi: Mereka mengaku sebagai petugas resmi dari perusahaan pembiayaan (finance). Padahal, hasil penyelidikan polisi membuktikan bahwa keenam pelaku tidak memiliki kuasa atau mandat resmi untuk melakukan penarikan kendaraan dari perusahaan finance mana pun.
  • Penyekapan: Salah satu pelaku masuk ke mobil korban dan memerintahkan korban ke kantor finance. Sesampainya di sana, mobil pelaku sengaja diparkir menghalangi akses keluar Pajero milik korban.

Pemerasan dan Akhir Pelarian

Dalam negosiasi di kantor tersebut, para pelaku bertindak layaknya pemeras. Mereka awalnya menuntut uang sebesar Rp 200 juta kepada korban, sebelum akhirnya angka tersebut “didiskon” hingga Rp 30 juta. Merasa terancam dan curiga, korban yang tak memiliki uang tersebut akhirnya menghubungi kepolisian.

Tim Ditreskrimum Polda Lampung yang menerima laporan langsung meluncur ke lokasi. Sempat terjadi ketegangan saat proses penangkapan karena para pelaku melakukan perlawanan, hingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

Indikasi Kejahatan Berulang

Polda Lampung menduga komplotan ini adalah “pemain lama” yang sudah sering melakukan aksi serupa.

“Dari hasil interogasi dan barang bukti yang kami amankan, kami menemukan indikasi adanya korban-korban lain dan lokasi kejadian lain. Kelompok ini diduga sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama,” ungkap Kombes Indra.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  1. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban.
  2. Satu unit Toyota Innova yang digunakan pelaku untuk beraksi.
  3. Enam kartu identitas dan dua lembar STNK.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 488 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus melakukan inventarisasi untuk mendata korban-korban lainnya yang mungkin pernah menjadi target kelompok ini.(æ/red)