
Timor Tengah Utara (TTU), BeritaTKP.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Timor Tengah Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara kadernya, Veronika Lake, dari seluruh aktivitas kepartaian. Kebijakan ini diambil menyusul keterlibatan namanya dalam dugaan kasus intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang dikenal sebagai dokter Icha, yang diduga berujung pada kematian sang dokter.
Nama Veronika Lake mencuat ke publik bersama dua anggota DPRD TTU lainnya, yakni Therensius Lazakar (Fraksi Golkar) dan Nobertus Tubani (Fraksi PKB), yang diduga turut terlibat dalam tindakan intimidasi tersebut.
Penonaktifan Sementara untuk Keperluan Pemeriksaan
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP TTU, Carolus Sonbay, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bertujuan agar Veronika Lake dapat fokus menjalani proses hukum di kepolisian maupun proses pemeriksaan etik di Badan Kehormatan DPRD.
“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara memutuskan untuk menonaktifkan sementara kader partai atas nama Ibu Veronika Lake dari seluruh kegiatan kepartaian… dan meminta yang bersangkutan untuk sementara tidak menjalankan aktivitas politik yang berkaitan dengan partai,” tegas Carolus, Selasa (30/6/2026).
Carolus menegaskan bahwa langkah ini merupakan tanggung jawab moral partai untuk menjaga integritas organisasi. Penonaktifan ini bukan vonis bersalah, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sikap Tegas PDIP: Tanpa Perlindungan Politik
Dalam pernyataan sikap resminya, DPC PDIP TTU menyampaikan tujuh poin penting, di antaranya:
- Mengutuk Intimidasi: Partai secara keras mengecam segala bentuk intimidasi dan tindakan tidak manusiawi terhadap tenaga kesehatan.
- Transparansi Hukum: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
- Sanksi Organisasi: Partai menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik kepada kader yang terbukti melanggar hukum. Jika hasil putusan pengadilan menyatakan bersalah, PDIP siap menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme AD/ART, termasuk kemungkinan pemecatan.
Menjaga Marwah Tenaga Kesehatan
Pihak PDIP menyatakan bahwa tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan publik yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait dianggap telah mencederai profesi medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
DPC PDIP TTU pun mengajak masyarakat luas untuk tetap tenang dan menjaga situasi di Kabupaten TTU tetap kondusif, serta memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini agar keadilan bagi almarhumah dokter Icha dapat ditegakkan.(æ/red)





