
Depok,BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Selama periode triwulan kedua (April hingga Juni 2026), polisi sukses membongkar puluhan kasus peredaran obat-obatan daftar G serta minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, dalam keterangannya pada Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa dari operasi penindakan tersebut, petugas meringkus total 34 orang tersangka.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek,” ujar Kombes Abdul Waras.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini menyisir berbagai titik rawan di Kota Depok. Adapun dari tangan para tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu butir obat penenang ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol.
Rincian Obat Daftar G:
- Pil Hexymer: 22.329 butir.
- Pil Tramadol: 10.345 butir.
- Trihexyphenidyl (Trihex): 834 butir.
- Alprazolam: 200 butir.
Rincian Minuman Keras (73 Botol): Berbagai jenama minuman beralkohol golongan tinggi turut diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk sebuah apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda. Merek-merek tersebut meliputi Drum, Jägermeister, Gilbey’s Vodka, Chivas Regal, Iceland Vodka, Captain Morgan, Jameson, Gordon’s, Vibe Exotic Lyce, Red Label, Singleton, Drum Whiskey, Batavia, Vibe Black Tea, hingga Jose Cuervo.
Motif dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, para pelaku nekat melakoni bisnis terlarang ini murni tergiur oleh motif keuntungan ekonomi secara instan.
Dalam melancarkan transaksinya, komplotan pengedar menggunakan beberapa skema, yakni:
- Penjualan secara langsung (offline) melalui toko-toko kelontong atau kios terselubung.
- Transaksi via sistem Cash On Delivery (COD) untuk mengelabui pantauan petugas.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan yang dinilai sangat membahayakan kesehatan generasi muda dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Penyidik menjerat mereka dengan sangkaan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal hingga Rp 5 miliar.
Kombes Abdul Waras menambahkan bahwa saat ini seluruh berkas perkara para tersangka tengah dirampungkan oleh penyidik guna melengkapi tahap pemberkasan (P-21) untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Pihak kepolisian tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan daftar G dan proaktif melaporkan apabila mendapati indikasi peredaran obat ilegal maupun miras tanpa izin di lingkungan sekitar mereka.(æ/red)





