
Sukabumi, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya kembali terjadi dan memicu kemarahan publik. Seorang pria berinisial MN (51) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Parungkuda setelah dilaporkan melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku diringkus aparat kepolisian saat berusaha melarikan diri di Pertigaan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (29/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari laporan keluarga besar korban yang mendesak pelaku untuk bertanggung jawab. Namun, bukannya mengakui perbuatannya, MN justru memilih kabur menuju wilayah Bogor. Keluarga yang geram sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim piket Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Pertigaan Palasari. Pelaku diketahui datang dari arah Cibadak dan sempat mencoba kabur hingga dikejar oleh pihak keluarga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Agus Murtadho, Selasa (30/6/2026).
Pengakuan Pelaku dan Latar Belakang Korban
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku tidak dapat lagi mengelak. Ia mengakui perbuatan kejinya terhadap sang putri.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali terhadap korban. Diduga kuat telah terjadi persetubuhan,” tambah Agus.
Terdapat fakta miris di balik kasus ini. Korban selama ini tinggal bersama keluarga besarnya di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Sukabumi. Pelaku (sang ayah) diketahui telah meninggalkan anaknya sejak belasan tahun lalu dan baru kembali muncul saat sang anak sudah beranjak remaja, yang kemudian justru ia manfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelimpahan Kasus ke Polres Bogor Kota
Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana tersebut berada di wilayah Ciawi yang masuk dalam yurisdiksi Polres Bogor Kota, maka pihak Polsek Parungkuda segera melakukan koordinasi untuk pelimpahan penanganan perkara.
Malam itu juga, petugas mengantar korban beserta pelaku ke Mapolres Bogor Kota agar proses hukum dapat berjalan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat atas tindakan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(æ/red)





