
Flores Timur, BeritaTKP.com – Kejaksaan Cabang Negeri Waiwerang di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng. Kasus rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri, menjelaskan bahwa penahanan para tersangka tertuang dalam surat nomor Print-45/N.316/F.d.202/2026. Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Larantuka untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Emanuel, Senin (29/6/2026).
Profil dan Peran Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, jaksa penyidik mendapati adanya permufakatan jahat yang berujung pada kegagalan fungsi fasilitas air bersih.
Adapun ketiga tersangka tersebut memegang peranan kunci dalam proyek, yakni:
- Putri Aswati Abdullah – Direktur CV Anisa (selaku penyedia barang dan jasa).
- Maria Falentino Madoraputra – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Fransiskus Wuring Basa – Konsultan Pengawas.
Modus Operandi: Pengerjaan Asal-asalan dan Spesifikasi Fiktif
Bermula dari aduan masyarakat setempat, proyek yang digelontorkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2021 ini awalnya disiapkan anggaran fantastis senilai Rp 8.820.750.000. Kontrak pelaksanaan proyek kemudian dimenangkan dan diteken oleh CV Anisa dengan nilai kontrak mencapai Rp 8.718.942.000.
Namun, alih-alih mengalirkan air bersih untuk warga, realisasi di lapangan justru jauh panggang dari api. Hasil pemeriksaan fisik dan investigasi teknis menemukan berbagai penyimpangan, meliputi:
- Metode Saluran Menyimpang: Konstruksi saluran penangkap air sama sekali tidak sesuai atau berbeda dari gambar cetak biru (drawing plan) rancangan awal.
- Pipa Putus dan Salah Jalur: Jalur instalasi dan sambungan pipa tidak terpasang secara utuh. Pipa penghubung antara sumber air dan jalur utama terputus, rusak, dan tidak didukung oleh kajian teknis yang memadai.
- Penurunan Mutu Konstruksi: Fasilitas reservoir di Desa Horowuran mangkrak dan tidak berfungsi sama sekali akibat jaringan transmisi yang tidak tersambung.
Berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan oleh institusi berwenang, proyek penyediaan sarana air bersih yang dikorupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 9.507.510.320,69 (membengkak dari nilai anggaran pokok karena berbagai item fiktif dan kerusakan).
Ancaman Hukuman dan Peluang Tersangka Baru
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta dakwaan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada tiga orang tersebut. Tim penyidik masih terus tancap gas melengkapi berkas perkara dan membuka peluang lebar terkait adanya penetapan tersangka baru yang turut menikmati aliran dana proyek air bersih ini. Berkas perkara ditargetkan segera dirampungkan agar dapat segera dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor.(æ/red)





