
Malang, BeritaTKP.com – Aksi nekat dilakukan oleh seorang buruh harian berinisial FM (30) di Kota Malang. Pria asal Mulyorejo, Kecamatan Sukun, ini tega membobol sebuah konter telepon seluler dan menggasak 14 unit iPhone senilai hampir Rp 56 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diakuinya habis untuk memuaskan kecanduan judi online (judol).
Wakassatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengungkapkan bahwa pelaku sempat buron selama hampir satu bulan sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.
Kronologi Pembobolan Konter
Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.16 WIB. Sebelum kejadian, pemilik konter yang berlokasi di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, baru saja menutup tokonya pada pukul 23.00 WIB dalam kondisi terkunci rapat.
Namun, betapa terkejutnya pemilik saat kembali ke konter sekitar pukul 00.30 WIB. Pintu toko didapatinya sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Sebanyak 14 unit iPhone berbagai tipe yang sebelumnya rapi berjajar di etalase telah raib.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat satu orang pelaku memakai helm serta membawa tas ransel mengambil seluruh handphone tersebut. Total kerugian korban sekitar Rp 56 juta,” jelas AKP Didik dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (30/6/2026).
Dari hasil pendalaman, aksi tersebut ternyata sudah direncanakan secara matang. Pelaku sebelumnya sempat melakukan survei dan mengamati situasi konter. Begitu sang pemilik meninggalkan lokasi dan jeda waktunya belum ada dua jam, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Modus Penjualan Barang Curian
Usai berhasil menggondol belasan barang elektronik tersebut, FM tidak menyimpannya. Ia tancap gas menjual 13 unit iPhone secara bertahap melalui marketplace daring (online) kepada sejumlah pembeli di wilayah Sidoarjo.
Pelaku mematok harga miring, yakni berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit, tanpa menyertakan kotak atau dus aslinya. Sementara itu, satu unit iPhone 11 Pro Max berwarna biru toska sengaja disembunyikan oleh pelaku karena rencananya akan dipakai sendiri.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pelarian FM akhirnya terhenti pada 27 Juni 2026 saat petugas gabungan menciduknya di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos pelaku di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dan mendapati sisa satu unit iPhone yang belum sempat terjual.
Selain mengamankan satu unit iPhone 11 Pro Max tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan pelaku, di antaranya:
- Satu unit helm hitam merek INK yang dipakai saat beraksi.
- STNK sepeda motor Yamaha Mio (sarana kejahatan).
- 12 buah dus atau kotak iPhone milik korban.
- Tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV).
- Uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Motif: Habis untuk Judi Online dan Bayar Utang
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sebagian besar uang haram hasil penjualan belasan iPhone tersebut digunakan oleh pelaku untuk modal bermain judi online yang sudah lama digelutinya. Sisanya dialokasikan untuk membayar utang dan menyambung hidup sehari-hari.
Polisi memastikan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi pelaku merupakan bagian dari komplotan spesialis pencuri konter lintas daerah. Tersangka FM kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga tujuh tahun.(æ/red)





