Sukabumi, BeritaTKP.com – Praktik korupsi sistematis dalam proyek pembangunan Jembatan Merah Putih Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menahan dua tersangka, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang kontraktor, yang terbukti melakukan manipulasi data demi mencairkan anggaran negara.

Proyek strategis yang menelan biaya fantastis sebesar Rp 20 miliar dari tahun anggaran 2022 ini nyatanya menjadi ajang “akal-akalan” oknum tak bertanggung jawab.

Modus Laporan Fiktif: Progres 23% Disulap Jadi 80%

Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong nekat. Mereka dengan sengaja menyusun laporan progres palsu untuk mengelabui pemerintah.

“Tersangka S sengaja menyusun laporan progres palsu yang mengklaim pencapaian fisik pembangunan infrastruktur telah menyentuh angka 80,501 persen,” ujar Edi, Selasa (30/6/2026).

Padahal, fakta di lapangan sangat jauh dari laporan di atas kertas. Pengerjaan fisik sebenarnya baru rampung sekitar 23 persen. Akibat manipulasi laporan tersebut, anggaran yang seharusnya belum bisa cair justru dapat ditarik oleh para tersangka.

Kerugian Negara yang Fantastis

Perbuatan culas ini berdampak langsung pada terhentinya pembangunan infrastruktur krusial tersebut. Kerugian keuangan negara akibat ulah kedua tersangka mencapai Rp 9,8 miliar.

Kerugian tersebut muncul akibat adanya selisih anggaran yang dicairkan secara tidak sah, sementara material utama berupa baja struktur jembatan yang seharusnya sudah terpasang sama sekali belum dikerjakan.

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukuman

Kepolisian saat ini telah memeriksa 42 orang saksi untuk menelusuri apakah ada aktor lain yang terlibat dalam konspirasi korupsi ini. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana yang menghambat agenda pembangunan nasional.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi ini di saat pemerintah sedang fokus menggenjot program percepatan infrastruktur nasional,” tegas Hendra.

Kedua tersangka kini telah dijebloskan ke tahanan dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara yang sangat berat, yakni minimal 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan dan pelaksana proyek agar tidak main-main dalam mengelola dana publik, terutama pada proyek-proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.(æ/red)