BEKASI, BeritaTKP.com – Polisi akhirnya menangkap HSLT, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial TS di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah sempat melarikan diri, terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan HSLT untuk mengungkap secara lengkap perkara dugaan kekerasan yang dialami korban.

“Benar, pelaku utama berinisial HSLT telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar Budi, Minggu (19/7/2026).

Budi belum menjelaskan secara rinci terkait proses penangkapan maupun hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Ia menyampaikan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Polres Metro Bekasi.

“Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis Polres Metro Bekasi pada Senin,” katanya.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial TS melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Akibat dugaan kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah dan tangan.

Berdasarkan keterangan polisi, korban dan HSLT diketahui menjalin hubungan sejak April 2025. Keduanya kemudian tinggal bersama di wilayah Cikarang Selatan.

“Korban dan terlapor diketahui menjalin hubungan sejak April 2025 dan kemudian tinggal bersama di wilayah Cikarang Selatan,” jelas Budi sebelumnya.

Perselisihan antara keduanya disebut terjadi pada 29 Juni 2026. Setelah kejadian tersebut, HSLT diduga melakukan kekerasan secara berulang hingga 8 Juli 2026.

Selama periode tersebut, korban diduga mengalami perlakuan kekerasan yang menyebabkan luka pada tubuhnya.

Korban Keluar Melalui Jendela dan Melapor

Saat HSLT meninggalkan tempat tinggal mereka, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelamatkan diri.

TS kemudian keluar melalui jendela dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dengan ditangkapnya HSLT, polisi kini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang terjadi.(æ/red)