MADIUN, BeritaTKP – Modus penipuan berkedok hubungan asmara kembali memakan korban. Seorang wanita berinisial SH, pegawai bank BUMN asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, tertipu hingga lebih dari Rp31 juta setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online.
Pria berinisial AWN (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku sebagai pegawai bank BUMN di Solo. Belakangan, identitas dan latar belakang pria tersebut terbongkar. AWN ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan AWN telah diamankan oleh Satreskrim Polres Madiun. Penangkapan dilakukan di wilayah Solo setelah polisi menerima laporan dari korban.
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan
Kasus bermula ketika SH berkenalan dengan AWN melalui aplikasi kencan Bumble. Dalam komunikasi tersebut, AWN disebut mampu meyakinkan korban bahwa dirinya bekerja sebagai pegawai bank BUMN di Solo.
Pelaku kemudian membangun komunikasi secara intensif hingga korban percaya. Setelah itu, AWN mulai meminta bantuan uang dengan berbagai alasan, salah satunya mengaku sedang kehabisan tabungan.
Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap. Jika seluruh transaksi dihitung, kerugian yang dialami SH mencapai lebih dari Rp31 juta.
Pelaku Sempat Berpindah Tempat
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik sempat mengalami kendala saat memburu AWN. Pelaku diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal dan sempat berusaha menghindari polisi.
Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankan AWN beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta serta dua unit telepon seluler.
Residivis Beralih ke Modus Love Scam
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa AWN bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria tersebut diketahui pernah terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan.
Kini, modus yang digunakan berubah. Pelaku diduga memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari korban, membangun kepercayaan, kemudian meminta sejumlah uang.
Atas perbuatannya, AWN dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Polres Madiun masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah AWN telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan, terlebih ketika mulai meminta uang dengan berbagai alasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus love scam dapat memanfaatkan kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan dan keuntungan finansial dari korban.(æ/red)