BANDUNG, BeritaTKP – Seorang pria berinisial G, yang mengaku sebagai wartawan, diamankan polisi setelah diduga melakukan pemaksaan dan mengancam seorang warga menggunakan airsoft gun di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.

Pria tersebut diduga mendatangi sebuah kios dan menuduh pemiliknya menjual minuman keras. Ia kemudian disebut meminta sesuatu kepada korban sembari mengancam akan membuat lokasi tersebut viral apabila keinginannya tidak dipenuhi.

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan dugaan pemaksaan yang dilakukan G.

Datang ke Kios dan Mengaku Wartawan

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, G disebut dalam kondisi mabuk.

Menurut keterangan polisi, G mengaku sebagai wartawan dan menuduh pemilik kios menjual minuman keras. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pemilik kios.

Situasi kemudian memanas setelah korban menolak memenuhi permintaan G. Pria tersebut diduga kembali melakukan pemaksaan dan mengancam akan memviralkan tempat usaha korban.

Airsoft Gun Ditunjukkan Saat Mengancam

Polisi yang menangani laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap G.

Petugas menemukan satu airsoft gun beserta peluru gotri. Selain itu, polisi juga menemukan tiga kartu pers dari media yang berbeda.

Polisi menyebut keterangan saksi menguatkan dugaan bahwa airsoft gun tersebut ditunjukkan ketika G melakukan ancaman kepada korban.

Polisi Temukan Dugaan Kasus Serupa

Dalam pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh informasi bahwa G diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.

Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain dalam dugaan aksi serupa.

Hasil Pemeriksaan Urine Positif

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap G. Dari hasil tes urine, G disebut positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo).

Meski demikian, polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan seluruh unsur perkara.

G Masih Diamankan Polisi

Saat ini G masih diamankan di Polsek Baleendah. Polisi menyebut terdapat satu korban yang telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan adanya kejadian lain yang melibatkan G.(æ/red)