BOGOR, BeritaTKP – Aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar polisi. Tempat tersebut disebut telah beroperasi selama sekitar dua tahun dan digunakan untuk mengolah batuan yang diduga mengandung emas.

Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor pada 1 September 2026.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (46), warga Kecamatan Leuwiliang, yang diduga menjalankan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin sejak 2024.

Puluhan Mesin Gelundung Ditemukan

Dari lokasi, polisi menemukan sekitar 30 unit mesin gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan yang diduga mengandung emas. Dua unit di antaranya diamankan sebagai barang bukti.

Selain mesin, petugas juga menyita sejumlah material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas, termasuk satu karung batuan dan satu karung lumpur mengeras yang diduga mengandung emas.

Sejumlah peralatan lain turut diamankan, seperti pipa besi, tabung oksigen, tabung LPG 3 kilogram, perlengkapan pengelasan, mangkok tanah liat, serta timbangan digital.

Polisi Temukan Wadah Merkuri

Polisi juga menemukan sejumlah botol yang disebut pernah digunakan sebagai wadah merkuri.

Di lokasi, petugas turut menemukan wadah berisi “jendil”, yakni material hasil pemisahan emas dari batuan, serta sebuah telepon seluler yang berisi percakapan terkait transaksi.

Kapolres Bogor menyebut aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

“Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau yang biasa kita sebut jendil,” kata Wikha.

Pengungkapan Berawal dari Pemberantasan Tambang Ilegal

Kasus pengolahan emas di Leuwiliang tersebut merupakan bagian dari pengembangan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam rangkaian penyelidikan, polisi juga mengungkap dugaan peredaran merkuri ilegal di wilayah Bogor.

Pada 17 Agustus 2026, polisi menyita sekitar 998,825 kilogram merkuri dari pengungkapan di Kecamatan Babakan Madang dan wilayah Bogor Timur. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,89 miliar.

Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun

SA kini harus menjalani proses hukum atas dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin.

Polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh aktivitas serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengolahan emas ilegal tersebut.(æ/red)