SUKABUMI, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial RE (55) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita sebanyak 29 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 48,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.

Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,” ujar Tenda, Minggu (19/7/2026).

Ambil Sabu dengan Sistem Tempel

Dalam pemeriksaan awal, RE diduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang diduga berperan sebagai pemasok.

Polisi menyebut, modus yang digunakan untuk mendapatkan sabu tersebut dilakukan dengan sistem tempel, yakni mengambil barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros,” jelas AKP Tenda.

Setelah mengambil sabu dari lokasi tersebut, RE kemudian membawa barang tersebut ke rumahnya di wilayah Cibeureum untuk dikemas ulang menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.

Polisi Kembangkan Jaringan

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas RE, termasuk memburu keberadaan pemasok berinisial E.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” kata Tenda.

Akibat perbuatannya, RE kini harus menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(æ/red)