Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Sindikat curanmor di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), berhasil diringkus polisi. Para tersangka berjumlah 5 orang yang juga memalsukan surat kendaraan hasil curian mereka.
“Berawal dari laporan korban bernama Kartini yang telah kehilangan sepeda motor yang terparkir di rumah pada Sabtu (2/10) lalu. Berdasarkan laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, Minggu (7/11/2021).
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial (JR), (BP), (HW), (DH), dan (IS). Ferio mengatakan bahwa para tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korbannya.
“JR dan BP memiliki peran sebagai eksekutor pencurian, HW sebagai penjual, DH sebagai pembeli dan pemalsu surat kendaraan, dan IS sebagai pembeli kendaraan curian atau penadah,” ujar Ferio.
Dari tangan para tersangka, Ferio mengatakan pihaknya mengamankan 7 unit kendaraan yang diduga adalah hasil curian. Selain itu, ditemukan juga surat-surat kendaraan palsu.
“Para sindikat menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 juta tanpa dibekali dengan STNK. Dan untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan,” tutur Ferio.
Ferio menjelaskan sindikat ini sudah menjual lebih dari 40 unit kendaraan. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Para tersangka telah diamankan berikut juga dengan barang bukti. Kepada sindikat pencurian sepeda motor ini di jerat dengan pasal 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” jelas Ferio.(RED)






