Jakarta Barat, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial JH alias IS ,30, harus ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan curanmor di wilayah Tambora.

“Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali,” kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk, Minggu (7/11/2021).

Faruk menyebut JH tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Penangkapan JH berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 17 Juli lalu. Dia mengaku kehilangan dua unit sepeda motornya.

“Berangkat dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh kemudian tim buser Polsek Tambora bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelaku pencurian tersebut,” ucap Faruk.

Kemudian, pada (5/11) lalu polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Puskesmas Krendang, Tambora. Kemudian, pelaku langsung ditangkap di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya pada Juli 2021 lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Dari pengakuan pelaku untuk hasil  curiannya telah dijual kepada seorang di sekitar daerah Roxy, dimana untuk diduga pembeli hasil kejahatan atau penadah masih dalam pencarian oleh tim Unit Reskrim Polsek Tambora,” pungkasnya. (RED)