Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Seorang oknum yang mengaku sebagai polisi dan melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah berhasil dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku berinisial IB, 30 tahun, dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai polisi patroli pengawal di sebuah kementerian dan menawarkan korbannya untuk membeli mobil hasil sitaan yang sedang di lelang di kantor kementerian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan korban IS, 37 tahun tertipu karena pelaku mengaku bahwa kantornya sedang mengadakan lelang mobil. IS tertipu hingga mau mengeluarkan uang hingga ratusan juta tersebut.
“Katanya tersangka ini kerja di salah satu kementerian sebagai pengawal. Oleh pelaku dibilang di kantornya mau ada lelang mobil ada Alphard ada Toyota Inova. Terus korban ini tertarik dan nyerahkan uang Rp 506 juta kepada tersangka,” kata AKBP Febri kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022.
AKBP Febri menceritakan bahwa pelaku dan korban berkenalan sejak April 2022. Mereka bertemu di sebuah acara festival motor. Pelaku yang selalu mengenakan atribut polisi untuk meyakinkan korban dengan memakai pangkat Brigadir Kepala (Bripka).
“Jadi dia kalau ketemu korban pakai atribut polisi. Dia pakai jaket polisi, dia pakai helm polisi. Atribut polisi dipakai sama dia. Pangkatnya Bripka,” kata AKBP Febri.
Karena terperdaya dengan modus pelaku, korban pun tertarik mengikuti lelang mobil yang ditawarkan pelaku. Korban lalu mengirimkan uang sebesar Rp 506 juta kepada pelaku. Namun rupanya lelang mobil itu hanya bualan belaka. Sadar sudah ditipu, korban pun melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 April 2022 lalu.
“Kami amankan dia memang bukan polisi, ngaku-ngaku polisi aja. Duitnya itu sudah dipake foya-foya sama dia,” jelas AKBP Febri.
Beberapa barang bukti pun berhasil disita dari penangkapan pelaku. Barang bukti itu mulai dari atribut polisi hingga senjata airsoftgun.
“Dia pake airsoftgun. Dia ngakunya beli di luar ya. Masih kami dalami,” kata AKBP Febri.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran di Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RED)






