Ende, BeritaTKP.com — Kepolisian Resor Ende (Polres Ende) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan pelarian dua terduga pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional di Pelabuhan Ipi Ende, pada Selasa malam (14/10/2025). Kedua pelaku berinisial H (31) dan N (37), warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap sesaat sebelum kapal berangkat menuju Kupang.
Kapolres Ende melalui Kasi Humas Polres Ende Ipda Heru Sutaban menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang korban berinisial SJ (33), warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, yang mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok pengobatan alternatif.
Kronologi Penipuan Berkedok Pengobatan
Kejadian bermula pada Selasa sore (14/10/2025) di rumah korban. Kedua pelaku mendatangi rumah SJ dan menawarkan minyak herbal yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit ayah korban. Mereka kemudian meminta emas dan uang tunai sebagai “syarat pengobatan”.
“Korban percaya dan menyerahkan kalung emas 2 gram, anting 2 gram, serta uang tunai Rp 1 juta,” jelas Ipda Heru.
Usai melakukan ritual pengobatan singkat, kedua pelaku buru-buru pamit dan berjanji akan kembali keesokan harinya. Namun, korban mulai curiga saat pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Ketika memeriksa plastik hitam yang ditinggalkan, korban justru menemukan isinya hanyalah batu-batu kecil tanpa nilai. Merasa ditipu, SJ pun melapor ke SPKT Polres Ende. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8,5 juta.
Hendak Kabur ke Kupang, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Ipi
Mendapat laporan, tim gabungan Polres Ende langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui kedua pelaku berencana kabur ke Kupang menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Ipi. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Pos Polisi Kawasan Pelabuhan Laut Ipi Ende, dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang check-in di loket pelabuhan.
“Berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Ende. Saat ini keduanya sudah kami bawa ke Polres Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heru Sutaban.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ende. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pengobatan tradisional atau hal mistik.
“Apabila masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Ipda Heru.(æ/red)





