Samarinda, BeritaTKP.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat membuat resah warga. Pelaku berinisial JT (18), warga Jalan Dr. Soetomo, Gang 4A, Blok Kolam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil ditangkap setelah melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kasus curanmor ini terjadi di Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (11/9) sekitar pukul 05.00 WITA. Korban, FD (36), terkejut saat hendak berangkat salat subuh dan mendapati sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning dengan nomor polisi KT 5537 BA miliknya sudah hilang dari teras rumah.
“Motor diparkir di teras dalam keadaan tidak terkunci stang. Saat dicek, sudah tidak ada di tempat,” ungkap korban dalam laporannya ke Polresta Samarinda.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan, diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning serta 1 lembar BPKB kendaraan sebagai barang bukti.
“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Penajam bersama barang bukti. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mencuri motor tersebut saat melihat kondisi rumah korban sepi dan motor tidak terkunci. Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku langsung melarikan diri ke Penajam untuk menghindari pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Unit Jatanras Polresta Samarinda dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, terutama di area rumah.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya,” tegas AKP Agus Setyawan.(æ/red)





