Dua tersangka pencurian rumah di Jetis, Mojokerto

Mojokerto, BeritaTKP.com – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jetis berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang meresahkan warga di wilayah Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku, Jasman (48) dan Slamet Khoirudin (45), ditangkap dalam kasus yang berbeda namun dengan modus operandi yang sama-sama nekat.

1. Eks Karyawan Bobol Rumah Majikan yang Sedang Liburan

Tersangka pertama, Jasman (48), warga Dusun Belik, Desa Bendung, ditangkap pada Jumat (12/6) setelah membobol rumah mantan majikannya, M. Fauzi Hariyanto, di Desa Bendung, Jetis.

  • Modus: Jasman memanfaatkan situasi saat rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya berlibur ke Trawas pada Sabtu (30/5). Pelaku dengan leluasa mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis.
  • Barang Bukti: Pelaku mengambil tas berisi uang tunai serta perhiasan emas berupa kalung dan liontin dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta.
  • Hasil Kejahatan: Uang hasil penjualan perhiasan tersebut digunakan Jasman untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

2. Maling Motor Penjual Jamu Keliling

Tersangka kedua, Slamet Khoirudin (45), warga Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, diringkus karena mencuri sepeda motor Honda Supra NF 100 milik Didit Heri Purwanto, seorang penjual jamu keliling di Dusun Pecarikan, Jetis, pada Sabtu (23/5) dini hari.

  • Modus: Pelaku menggasak motor yang terparkir di teras rumah. Kejamnya, rombong jamu yang masih terpasang di motor langsung dilepas dan dibuang oleh pelaku di depan makam Desa Bakalan, Sidoarjo.
  • Tertangkap karena Facebook: Pelaku sempat mencoba menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook seharga Rp 1,2 juta. Korban yang melihat postingan tersebut segera melapor ke Polsek Jetis dan melakukan aksi penyamaran sebagai pembeli.
  • Penangkapan: Berkat strategi pancingan korban dan polisi, Slamet berhasil diringkus di sebuah penginapan di wilayah Waru, Sidoarjo, pada Selasa (9/6).

Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, menegaskan bahwa kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Mangara saat memberikan keterangan pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (30/6/2026).(æ/red)