Palembang, BeritaTKP.com – Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) di Kota Palembang ditangkap polisi setelah diduga menjual bayi perempuan mereka yang baru lahir seharga Rp 52 juta. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai calon pengadopsi.

Berikut kronologinya:

1. Bayi Baru Lahir Ditawarkan di Facebook

Bayi perempuan tersebut lahir pada 19 Februari 2026. Tak lama setelah persalinan, HA mengunggah status di akun Facebook pribadinya yang menawarkan bayi untuk diadopsi dengan harga Rp 52 juta.

Unggahan itu kemudian terdeteksi aparat kepolisian.

2. Polisi Menyamar sebagai Calon Pengadopsi

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan melakukan penyamaran.

Dalam komunikasi yang terjalin, HA meminta transaksi dilakukan secara tunai (cash) dan bayi akan diserahkan langsung kepada pembeli.

3. Janji Bertemu di Sukarami

HA mengarahkan calon pengadopsi—yang ternyata adalah polisi menyamar—untuk bertemu di kawasan KM 7, Sukarami, Palembang, pada Minggu (22/2/2026).

Saat itulah aparat melakukan penangkapan terhadap HA. Istrinya, S, turut diamankan karena diduga terlibat.

4. Alasan Faktor Ekonomi

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menjual bayinya karena alasan ekonomi dan merasa tidak mampu membiayai kebutuhan sang anak.

Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan orang dalam kasus tersebut.

5. Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita:

  • Telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi
  • Uang tunai Rp 1 juta
  • Dokumen pernyataan adopsi
  • Rekaman CCTV

6. Bayi Diamankan dan Dilindungi

Bayi korban kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Pihak kepolisian memastikan bayi telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikososial.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin hak dan perlindungan anak tersebut.

7. Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat:

  • Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak sebagai kelompok rentan.(æ/red)