
Surabaya, BeritaTKP.com – Mantan Kepala Departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun berinisial HW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi sebesar Rp9 miliar. Pria tersebut kini juga telah dijebloskan ke dalam penjara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HW telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Setelah itu, perempuan itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Selasa (5/12/2023) malam. “Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Mia mengungkap, proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lalu. Dalam perkara ini, PT IMS telah menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Dilansir dari inewsjatim, pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC dan CV AA. Pada pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp13,9 miliar.
Pada proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak. Baik NC maupun CV. AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. “Tapi oleh tersangka diminta membuat seluruh pertanggungjawaban,” tutur Mia Amiati.
Sementara itu, hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya hingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut. “Saat ini penyidik masih mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Mia. (Din/RED)





