BATAM, BeritaTKP.com – Penanganan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Kota Batam memasuki tahap baru. Polresta Barelang telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam penawaran hak pengelolaan dua titik Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Korban berinisial HO mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 400 juta setelah dijanjikan dapat mengelola dua titik SPPG.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Menurut Anggoro, penetapan tersangka masih harus melalui mekanisme gelar perkara. Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik baru dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Kasus ini bermula saat korban mendapat tawaran pengelolaan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. Setelah menyetorkan uang Rp 400 juta, titik yang dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi.

Korban kemudian berupaya meminta pengembalian uang. Namun, dana yang telah disetorkan tersebut belum dikembalikan hingga akhirnya perkara ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa dua titik yang diperjualbelikan merupakan bagian dari tujuh titik resmi milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara atau GSN.

Penyidik juga mendapati dugaan bahwa pihak yang menawarkan titik tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi. Selain itu, dua titik yang dijanjikan kepada korban diketahui telah lebih dulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli titik SPPG tersebut.

Wakapolresta Barelang, Fadli Agus, sebelumnya menyebut terlapor berinisial HM hanya memegang kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah tidak lagi aktif. Karena itu, aspek legalitas penawaran titik SPPG menjadi bagian penting yang sedang didalami penyidik.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari korban, terlapor, pengurus yayasan, pengelola titik SPPG, hingga pihak Badan Gizi Nasional. Polisi juga telah mengamankan berbagai dokumen kerja sama, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya sebagai barang bukti.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG dilakukan secara gratis melalui mekanisme resmi pemerintah.

Sony mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan titik MBG dengan meminta sejumlah uang. Ia menegaskan bahwa proses resmi di BGN tidak dipungut biaya.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG di Batam ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Perkembangan hasil gelar perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan memenuhi ketentuan hukum.(æ/red)