JAKARTA, BeritaTKP.com – Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau KSBE.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah universitas melakukan proses pemeriksaan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban.

Keputusan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama tim ahli yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Erwin menjelaskan, sanksi diberikan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Dari 16 terlapor dalam kasus tersebut, sebanyak 15 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti berdasarkan evaluasi terhadap seluruh alat bukti.

Adapun sanksi yang dijatuhkan terdiri dari penundaan kegiatan akademik atau skors dengan durasi berbeda. Tiga mahasiswa dikenakan skors selama tiga semester, tujuh mahasiswa dijatuhi skors selama dua semester, dan empat mahasiswa diskors selama satu semester.

Selain itu, satu mahasiswa dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. UI menyebut pemberian sanksi dilakukan secara proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti.

Selain sanksi akademik, UI juga mewajibkan para terlapor mengikuti konseling psikologis. Mereka juga diwajibkan mengambil mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

UI menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan ditangani secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi dari Satgas PPK dan tim ahli.

Menurut Erwin, penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. UI menegaskan tidak membedakan status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI telah menjalankan sejumlah tahapan penanganan. Tahapan itu meliputi penerimaan laporan, verifikasi, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti.

Hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

UI juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan berlangsung. Dukungan tersebut mencakup layanan pemulihan serta jaminan terhadap hak akademik korban.

Universitas Indonesia menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan akhir dari upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kampus. UI akan terus memperkuat langkah pencegahan agar seluruh warga kampus dapat belajar dan bekerja dalam lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari kekerasan.(æ/red)