Belu, BeritaTKP.com — Seorang pemuda asal Lalosuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berinisial ARM alias Andreas (22), melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Belu.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belu pada Kamis, 28 Mei 2026. Akibat kejadian itu, Andreas mengalami luka pada bagian mata, kepala, serta memar di punggung.

Dua oknum anggota polisi yang dilaporkan dalam kasus ini berinisial HJ dan RB. Dalam kondisi wajah berlumur darah, Andreas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Belu untuk membuat laporan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya dibawa ke Polres Belu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pertengkaran yang melibatkan temannya dan seorang perempuan di wilayah Lalosuk.

Setibanya di kantor polisi, korban mengaku digiring keluar dari mobil oleh dua oknum anggota polisi. Ia menyebut lehernya sempat dijepit menggunakan tangan.

Andreas mengaku sempat memprotes perlakuan tersebut karena dirinya hanya berstatus sebagai saksi. Namun, ia menyebut dua oknum polisi tersebut justru melakukan pemukulan hingga dirinya terjatuh.

Korban juga mengaku sempat diinjak pada bagian punggung saat berada di area kantor polisi. Akibat kejadian itu, Andreas mengalami luka pada pelipis mata kiri dan memar pada bagian punggung.

“Saya merasa dihakimi tanpa alasan yang jelas. Padahal saya hanya sebagai saksi,” ungkap Andreas, Sabtu, 30 Mei 2026.

Sementara itu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan versi kejadian berdasarkan laporan awal yang diterima kepolisian. Menurutnya, peristiwa bermula pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 01.45 Wita.

Saat itu, Operator Call Center 110 Polres Belu menerima pengaduan dari seorang perempuan berinisial R, warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Dalam pengaduannya, R melaporkan adanya sekelompok anak muda yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras sambil memaki warga sekitar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Pamapta langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan AR bersama saksi JS dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras dan sedang terlibat pertengkaran dengan pelapor R. Selanjutnya, petugas membawa korban, saksi, dan pelapor ke Mako Polres Belu untuk penyelesaian lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolres, dalam perjalanan menuju Mako Polres Belu, AR bersama JS beberapa kali mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas.

Sekitar pukul 02.20 Wita, setelah tiba di Mako Polres Belu, anggota polisi menegur AR dan JS agar tidak ribut serta mendengarkan arahan petugas. Namun, AR disebut tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap menunjukkan sikap tidak sopan saat diminta duduk.

Melihat situasi itu, personel piket yang bertugas saat itu melakukan tindakan sebagai respons agar pelapor bersikap kooperatif selama berada di Mako Polres Belu.

Tidak lama setelah itu, korban kembali menuju ruang SPKT Polres Belu sambil merekam video menggunakan telepon genggam serta memukul kaca pintu ruang SPKT. Korban kemudian kembali diamankan ke ruang Sat Tahti sambil menunggu kedatangan pihak keluarga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kiri serta memar di bagian punggung.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sie Propam dan Sat Reskrim Polres Belu untuk didalami, apakah terdapat kelalaian dalam melakukan tindakan kepolisian saat mengamankan pelapor,” jelas Kapolres.

Pada pukul 12.30 Wita, korban mendatangi ruang SPKT Polres Belu dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Polisi juga telah menerbitkan Visum Et Repertum Nomor VER/68/V/2026/Res Belu tanggal 28 Mei 2026.

Polres Belu menyatakan berkomitmen menindaklanjuti kejadian tersebut secara profesional dan transparan.

“Untuk anggota yang dilaporkan melakukan pengeroyokan sementara sudah ditangani oleh Si Propam Polres Belu,” tutup Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kekerasan oleh aparat terhadap warga. Pihak kepolisian memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam tindakan kepolisian tersebut.(æ/red)