ilustrasi

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda di Kabupaten Banyuwangi terbongkar. Uang jutaan rupiah hasil membobol swalayan dan menggasak kotak amal ternyata digunakan untuk pesta minuman keras dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Kedua pelaku berinisial MPA (21), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, dan VAS (24), warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Mereka ditangkap setelah polisi menyelidiki kasus pencurian di Toko Rehana, Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, yang terjadi pada Jumat (13/2/2026).

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan pada Jumat (20/2/2026).

“Kedua pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.

Kerugian Capai Rp6,5 Juta

Kasus terungkap saat pemilik toko, Muslimin (48), hendak membuka usaha sekitar pukul 06.30 WIB dan mendapati tas selempang serta kotak amal dalam kondisi rusak di luar toko.

Setelah diperiksa, uang di dalamnya telah hilang. Laci kasir dan meja kerja juga dalam keadaan terbuka dan kosong.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta uang tunai, lima pack rokok, serta sekitar Rp500 ribu dari kotak amal,” jelas Imron.

Berbekal olah TKP dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda, yakni satu di Bali, dua di Rogojampi, empat di Srono, dan dua di Kabat.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta miras dan membayar PSK di salah satu lokalisasi,” ungkap Imron.

Berbagi Peran Saat Beraksi

Dalam menjalankan aksinya, MPA berperan sebagai eksekutor yang memanjat pintu belakang toko untuk masuk dan mengambil uang serta barang berharga. Sementara VAS bertugas mengawasi situasi di luar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, kotak amal yang dirusak, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Kedua pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)