Lampung, BeritaTKP.com – Delapan tahanan yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Way Kanan dilaporkan diduga melarikan diri pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Para tahanan tersebut kabur dengan cara merusak plafon sel.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para tahanan yang melarikan diri terdiri dari tersangka kasus narkoba serta tindak pidana umum seperti pencurian dan penggelapan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan upaya pengejaran masih terus dilakukan.

“Benar, saat ini petugas masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang diduga kabur. Kami sudah membentuk tim dan melakukan penyisiran di sejumlah titik,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Petugas gabungan dari Direskrimum Polda Lampung bersama jajaran Polres Way Kanan melakukan pengejaran intensif, termasuk menyisir kediaman masing-masing tahanan untuk mempersempit ruang gerak mereka.

Didik menegaskan pihaknya berkomitmen memburu para tahanan hingga berhasil diamankan kembali. Ia juga mengimbau keluarga para tahanan agar bersikap kooperatif.

“Kami berharap keluarga membantu proses pencarian dan mendorong yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Itu akan lebih baik bagi semua pihak,” jelasnya.

Identitas Tahanan yang Diduga Kabur

Berikut delapan tahanan yang diduga melarikan diri:

  • KR (kasus pencurian, tahanan Reskrim)
  • NO (penggelapan, tahanan Polsek Baradatu)
  • JO (pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu)
  • RI (pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu)
  • DA (pencurian, tahanan Reskrim)
  • RA (kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba)
  • SA (pencurian, tahanan Reskrim)
  • HE (kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba)

Polisi masih terus melakukan pengejaran dan pendalaman terkait peristiwa kaburnya para tahanan tersebut.(æ/red)