Tanjung Balai, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Marton Tondang ,30, tewas menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang. Korban dianiaya di sebuah bangunan tua bekas kafe.

Pelaku penganiayaan tersebut  ternyata adalah ayah dari sang pacar bernama Tua Marpuang ,55,. Saat melakukakan aksinya, pelaku dibantu oleh anak laki-lakinya, Bill Clinton Marpaung ,26,.

Mereka juga dibantu sejumlah orang yang masih sekampung dan bermarga sama. Mereka adalah Wiston Marpaung ,26, Agustinus ,36, Arifin ,34, RPN ,17, dan Jasman ,27,.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada Sabtu (8/1) lalu sekitar pukul 01.00 wib di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

“Awalnya polisi mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki yang tergeletak di tengah bangunan bekas kafe bernama Cafe Hoki Hunter,” ujar Triyadi, Jumat (14/1).

Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, lalu di sekitar wajahnya terdapat beberapa luka lebam. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan perawatan medis.

“Namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD, selama 4 jam korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib,” ujar Triyadi

Polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap kematian korban dan menangkap salah satu tersangka penganiayaan bernama Bill Clinton. Selanjutnya dari introgasi tersangka, polisi menangkap 6 tersangka lainnya, termasuk Tua Marpaung.

Kepada polisi, Tua mengatakan nekat membunuh korban lantaran merasa sakit hati dan tidak terima korban menyetubuhi anak gadisnya.

“Motifnya sakit hati, karena anak dari Tua Marpaung atau adik kandung dari Bill Clinton rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya diambil lalu dijual oleh korban,” kata Triyadi.

Menurut Triyadi, tersangka mengajak teman sekampungnya untuk menganiaya korban.

“Yang menganiaya itu bapak dan anak, kemudian yang membantu masih memiliki hubungan satu marga dan satu kampung dengan pelaku,” ujarnya.

Triyadi belum mendetailkan bagaimana tersangka menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tanjung Balai.

“Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutup Triyadi. (RED)