Bondowoso, BeritaTKP.com – Diduga terlibat penyimpangan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) senilai ratusan juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan kepala Dinas Sosial (Dinsos) sebagai tersangka. “Iya, betul. Mantan Kadinsos Bondowoso inisial AH telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Puji menyebut tersangka diduga merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE tahun anggaran 2020 di sejumlah kecamatan di Bondowoso. “Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Puji Triasmoro.
Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro saat memberikan keterangan.
Meski telah menjadi tersangka, Kejari belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Puji berdalih, proses hukum tersangka saat ini masih berjalan. “Ini kan proses. Nanti dipastikan akan ada tindak lanjut ke sana (penahanan), seperti dua tersangka lainnya,” tandas Puji.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Bondowoso juga menyita baik berupa dokumen maupun barang bukti sekitar Rp 130 juta. Untuk kemungkinan adanya tambahan tersaangka, kejari masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran barang bukti.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersengka secara bertahap. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Tersangka pertama inisial I, warga Desa Sukorejo, Sumberwringin. Lalu inisial W, warga Desa Nogosari, Sukosari. Terbaru inisial AH, mantan Kadisnsos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bakesbang Linmas Bondowoso. (Din/RED)





