Jember, BeritaTKP.com – Seorang kyai bernama Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember kini resmi ditahan atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap para santriwatinya. Sebelumnya, Kyai Fahim ini diadukan oleh seseorang yang mengaku sebagai istrinya. Wanita tersebut mengaku melihat lewat rekaman CCTV bahwa suaminya mengajak santriwatinya berduaan di dalam kamar pribadi.

Salah seorang anggota tim penasihat hukum Fahim, Alananto mengatakan Fahim sempat menjalani pemeriksaan mulai Senin sore (16/1) hingga Selasa (17/1/2023) dini hari, Dia dicecar 84 pertanyaan. “Ada 84 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami,” jelas Alananto, Selasa (17/1/2023) pagi.

Alananto menambahkan, Fahim terancam pasal Pasal 81, Pasal 82 Juncto 76D 76E termasuk terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada klien kami. Dengan ancaman minimal 5 tahun sampai lebih dari itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari enggan untuk memberikan komentar. Perempuan yang disapa akrab dengan sebutan Vita tersebut langsung masu ke dalam mobil pribadinya dan pergi meninggalkan Mapolres Jember.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahim dilaporkan oleh istrinya karena berselingkuh. “Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Kamis (5/1/2023) lalu.

Fahim menyebut jika sosok yang mengadukan dirinya ke Polres Jember itu bukan istrinya. Perempuan itu memang pernah menikah dengan Fahim. Namun, kata Fahim, dia sudah menceraikan perempuan tersebut. “Sebenarnya dia itu sudah saya talak,” kata Fahim. (Din/RED)