Trenggalek, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial AF (18), warga asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, ditangkap kepolisian karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Korban berusia 15 tahun dan juga sama-sama warga Trenggalek.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan bahwa persetubuan itu sudah dilakukan berkali-kali sejak bulan April hingga Mei 2023 di tempat yang berbeda-beda. “Terakhir kali dilakukan di salah satu tempat kos di Kedungwaru, Tulungagung, pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11 siang,” ujarnya.

Jika korban tak mau menuruti permintaannya, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman asusila panggilan video berisikan tindakan asusila (VSC). Selain itu, pelaku juga meminta korban sejumlah uang jika ingin videonya dihapus. “Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” jelasnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Kakak korban pun melaporkan perbuatan pemuda itu ke Polres Tulungagung. “Setelah adanya laporan itu Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban,” jelas Anshori.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)





