TANGGAMUS, BeritaTKP – Aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir truk di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil diungkap polisi. Tiga orang yang diduga terlibat diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Ironisnya, dua dari tiga pelaku masih berstatus pelajar dan masuk kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara satu pelaku lainnya berinisial R (31) diketahui pernah tersangkut kasus serupa.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Truk Dihadang di Tengah Perjalanan

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial R (31), serta dua ABH berinisial SP dan PA.

Kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi melintas menggunakan truk. Saat berada di lokasi, korban melihat tiga orang berboncengan sepeda motor keluar dari sebuah gang.

Korban kemudian membunyikan klakson. Para pelaku diduga tersinggung dan langsung mengejar kendaraan korban.

Truk tersebut kemudian diadang. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sambil meminta sejumlah uang.

Karena berada dalam situasi terancam, korban menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.

Namun, permintaan uang tidak berhenti sampai di situ. Para pelaku kembali meminta uang dan disebut mengancam akan melakukan tindakan lain terhadap kendaraan korban.

Korban akhirnya kembali memberikan uang Rp100 ribu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp200 ribu.

Setelah mendapatkan uang tersebut, ketiga pelaku kemudian meninggalkan lokasi menuju arah Pekon Dadirejo.

Polisi Bergerak, Tiga Pelaku Diamankan

Laporan mengenai kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo kemudian melakukan penyekatan dan pencarian terhadap para pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menemukan ketiganya yang masih berada di sekitar Pekon Dadimulyo.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi terhadap sopir truk tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah senjata tajam jenis badik, satu sepeda motor Honda Beat Street tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon seluler.

Uang Hasil Begal Disebut untuk Beli Sabu

Dari pemeriksaan polisi, terungkap pula dugaan penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Penyidik menyebut para pelaku menggunakan uang yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap ketiga pelaku. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan untuk mengetahui apakah ketiganya juga terlibat dalam tindak pidana lain.

Polisi Temukan Empat Ekor Ayam

Saat mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menemukan empat ekor ayam yang dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku disebut mengakui ayam tersebut merupakan hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.

Temuan itu membuat polisi melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aksi kriminal lain yang dilakukan para pelaku.

Dua Pelaku Diproses Sesuai Sistem Peradilan Anak

Karena dua tersangka masih berstatus ABH, penanganan terhadap SP dan PA akan dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Keduanya akan menjalani proses hukum dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara R diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ia disebut pernah menjalani hukuman sekitar satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung dalam perkara sebelumnya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(æ/red)