Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AMF (38) ditangkap oleh salah satu polsek jajaran Polres Banyuwangi, yakni Polsek Genteng atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengungkap bahwa AMF telah memperkosa anak dari kekasihnya. AMF sudah 5 kali melakukan percobaan pemerkosaan terhadap calon anak tirinya tersebut.

ILUSTRASI.

Saat menjalankan aksinya, AMF menggunakan modus tipu daya dengan mengarang cerita soal genderuwo (hantu dalam cerita rakyat indonesia). Tersangka bercerita kepada korban bahwa ada sosok genderuwo yang mengikutinya.

Untuk terbebas dari genderuwo tersebut, korban harus mau menuruti kemauan tersangka. “Biar nggak ditakuti (genderuwo) korban harus mau disetubuhi oleh pelaku,” kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023) kemarin.

Tersangka kerap datang ke rumah korban sebagai calon suami ibunya. Dengan alasan itulah, ia leluasa memperdaya korban dengan siasatnya. Aksi bejat itu dilancarkan olehnya berkali-kali saat korban di luar pengawasan sang ibu. Perlakuan itu terjadi pada rentang Februari hingga April 2023.

Perbuatan AMF akhirnya terungkap setelah sang ibu menaruh curiga dengan adanya keanehan pada sikap tersangka. Setelah memastikan kebenaran perbuatan tersangka kepada anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Genteng.

Pihak kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka AMF dan menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. “Kami mengamankan pelaku setelah bukti-bukti cukup.” Ungkap Sudarmaji.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya tersangka akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)