JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang diduga menjadi penampung transaksi judi online. Rekening-rekening tersebut sebelumnya terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan hingga pemblokiran rekening. Rekening-rekening tersebut diketahui menggunakan identitas orang lain yang tidak terkait langsung dengan jaringan perjudian online.

“Dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Himawan menyebutkan bahwa terdapat 51 laporan hasil analisis terkait operasional 132 situs judi online yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penghentian sementara terhadap 5.961 rekening dengan total nilai transaksi mencapai Rp 255.757.671.888.

Selain itu, Bareskrim juga telah menyita dana sebesar Rp 142.017.116.090 dari 359 rekening. Sementara dana sebesar Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening telah diserahkan kepada kejaksaan untuk dieksekusi dan disetorkan ke negara.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Sebanyak 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan. Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Himawan.

Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat transaksi sekitar Rp 97 miliar yang saat ini masih dalam proses penanganan.

“Penghentian sementara yang kami tindaklanjuti sekitar Rp 255 miliar lebih. Dari jumlah tersebut baru Rp 58 miliar yang sudah dieksekusi, sementara sekitar Rp 97 miliar masih dalam proses,” ujarnya.

Himawan menambahkan bahwa penyerahan uang hasil perkara judi online merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya.

Ia menegaskan bahwa perjudian online telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi aset tersebut juga menunjukkan sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya memberantas judi online.

“Kegiatan eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana, khususnya perjudian online,” tuturnya.

Himawan juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan informasi terkait praktik perjudian online.(æ/red)