Bangunan PT – EL JOHN Yang Bernilai Milyaran Rupiah Tidak Memiliki IMB

331
bangunan el jonh pacitan
” Rumah Makan El Jonh (Kampung Nelayan) “

Pacitan, BeritaTKP.Com –  Sebuah rumah lumayan megah di daerah kawasan wisata Teleng Ria, menjadi sorotan konsorsium  LSM Pacitan. Dalam acara hearing dengan DPRD setempat, rumah berarsitektur gaya jawa klasik itu, dipertanyakan izin mendirikan bangunannya. Konsorsium menilai, bangunan yang bernilai milyaran rupiah dengan areal ratusan meter persegi itu berada di sempadan pantai, sehingga menyalahi peraturan perudang-undangan. Oleh karena itu, IMB nya seharusnya tidak diterbitkan.

Dalam acara hearing beberapa waktu lalu ditegaskan oleh ketua DPRD, Rony Wahyono, bahwa IMB rumah dengan nama resmi “Kampung Nelayan” itu memang belum ada.“Berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Kebersihan Kampung Nelayan milik El John itu belum punya IMB”, demikian pernyataan Ketua DPRD.

Ketika wartawan BeritaTKP meminta klarifikasi kepada pihak managemen di kator PT El John (9/5), tidak ada manager yang memberi penjelasan. Margiyanto, Bagian oprasional PT El John yang menemui wartawan BeritaTKP menjelaskan,“Mbak jannah lagi libur. Dia bagian administrasi yang mengurus perijinan.” Ketika dikejar tentang statemen Ketua DPRD seperti dalam hearing dengan konsorsium LSM, Margiyanto menjawab singkat, “ Tidak Tau Persis”.

Sementara itu dalam jawaban tertulis Dinas Cipta Karya Kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Pacitan, mengenai masalah bangunan “ Kampung Nelayan diperoleh jawaban, “Sejauh ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, sebagai Dinas yang melakukan verifikasi bangunan terhadap perizinan IMB, belum pernah memberikan verifikasi persetujuan terhadap Rumah Makan El John (Kampung Nelayan)”. (Bahtiar)