TANGERANG, BeritaTKP.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 21,36 gram.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan laporan warga.

Polisi Temukan Dua Paket Sabu

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin (14/9/2026). Setelah mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan rincian:

  • Paket pertama: 10,74 gram
  • Paket kedua: 10,62 gram

Total barang bukti yang diamankan mencapai 21,36 gram.

Pelaku Diproses Hukum

AP kemudian dibawa bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.(æ/red)